Sertifikasi TKDN: Langkah Awal untuk merebut Pasar Dalam Negeri
Hingga per 10 Februari 2023 tercatat sudah 96 setifikasi Total Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diterbitkan Kementerian Perindustrian RI (Kemenperind). “20 sedang dalam proses dan 87 permohonan yang ditolak,” ungkap Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemenperind Wulan Aprilianti Permatasari dalam Webinar Sosialisasi Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri bersertfikat TKDN.
Webinar kerja sama Kemenperind dan Asosasi Industri Mebel dan Kerajinan
Indonesia (Asmindo) dibuka Direktur Jendral Industri Kecil, Menengah dan
Aneka Reni Yanita. “Ini merupakan tindak lanjut rapat
kerja nasionalnya pada akhir Januari sebelumnya dan program khusus bagi
industri kecil yang menjadi anggota Asmindo,” Kata Dirjen Reni Yanita.
Selanjutnya, Dirjen Reni Yanita menyebutkan kontribusi industri furnitur di pasar dalam negeri masih kecil. “Diharapkan dengan kebijakan TKDN akan memudahkan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah untuk produk-produk industri kecil dan menengah sehingga bisa mengisi pasar dalam negeri”.
“Industri
masih menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi nasional sehingga perlu
dipertahankan agar kesempatan kerja tetap terbuka dan berpeluang ekspor.
Industri pengolahan nasional berkontribusi sekitar 70% dari total eskpor
nasional di tahun lalu. Industri ina masih tetap berekspansi sehingga Indeks Kepercayaan
Industri pada bulan lalu masih bereskpansi dan berada di atas angka 50,”
katanya.
Reni
menyebutkan melalui kebijakan TKDN dan perluasan pasar dalam negeri lewat belanja
dalam negeri oleh APBN/D, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/D)
diharapkan memberi efek multiplier yang besar untuk menjaga stabilitas
perekonomian nasional di tahun 2023 ini, dan diharapkan mengurangi ketergantungan
pada produk impor terutama di sektor industri mebel dan kerajinan. “TKDN untuk
membangkitkan rasa nasionalisme masyarakat untuk cinta, bangga dan menggunakan
produk DN,” kata Dirjen Reni Yanita.
Dalam
sambutannya Wakil Ketua Umum Bidang Promosi dan Pemasaran Dalam Negeri Asmindo
Anne Patricia Sutanto menyebutkan ekspor furnitur meningkat pada Q1 dan Q2
tahun 2022, namun mersoto setelahnya. “Sejak September, Oktober dan November
2022 nilai ekspor menurun sebesar 17,79%, 20,58%, dan 29,67% dibanding bulan
yang sama di tahun 2021. Secara total, sejak Januari hingga November 2022
ekspor furnitur nasional hanya tumbuh 0,5% dibanding periode yang sama di tahun
2021”.
Anne
menekankan pentingnya kolaborasi dan saling dukung antar industri dalam negeri,
dan antara industri besar dan UMKM. Perlu kerja sama untuk memastikan produk
nasional bersertifikat TKDN bisa memanfaatkan potensi pasar dalam negeri yang
ada, dan tidak boleh kalah dalam daya saing terutama untuk produk furnitur. “Produk
nasional harus menjadi tuan rumah di negeri kita sendiri,” tegasnya.
Kepala Pusat
Peningkatan Pengunaan Produk Dalam Negeri (P4DN) Kemenperind Nila Komalasari menyebutkan cita-cita besar TKDN adalah membangun ekosistem
industri nasional. “Yang mana
ada industry hilir, intermediate dan hulu. Indonesia merupakan negara yang kaya
akan bahan mentah yang bisa
menjadi bahan baku industri. Sayangnya masih banyak bahan baku yang diekspor.
Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menciptakan ekosistem industri, agar bahan baku tidak diekspor
tapi diolah dan menciptakan ekosistem industri,” ungkapnya dalam sesi
pemaparan.
Ia melihat industrialisasi bisa menumbuhkan sektor lainnya. Jika produk dalam negeri dibeli maka bisa menumbuhkan kegiatan perekonomian mulai dari rekrutmen tenaga kerja, usaha indekosan dan makanan termasuk pendapatan pajak. Ini akan mendorong tumbuhnya investasi lokal dan asing. “Kami berupaya mendorong dari comparative menjadi competitive advantage,” ujarnya.
Ia mengutip
data Bada Pusat Statistik (BPS) bahwa dengan 400 usaha binaan akan didorong
untuk menciptakan 2 juta
lapangan kerja baru. “Ini yang tersendat realisasinya karena tekanan pandemi lalu. Ini bisa direalisasikan dengan
gerakan menggunakan produk DN sehingga menciptakan lapangan pekerjaan. “Saat pandemi lalu banyak kepala negara yang berupaya
mencari jalan
keluar dari ancaman resesi dan krisis energi. Peningkatan penggunaan
produksi dalam negeri menjadi
potensi yang luar biasa, yang memungkinkan uang
rakyat bisa kembali lagi
ke rakyat,” tegasnya.
Pada pemaparannya Kapusdatin Kemenperind Wulan Aprilianti Permatasari menekankan setiap usaha yang ingin memperoleh sertifikasi TKDN hars terlebih dulu memiliki akun SIINas (Sistem Informasi Industri nasional). SIINas merupakan registrasi data umum perusahaan secara online, setelah itu barulah bisa dilakukan pengajuan untuk memperoleh sertikat TKDN.
Berdasarkan
pengalamannya, masih banyak pengisian data yang dilakukan secara tidak
konsisten misalnya adanya perbedaan alamat email untuk keperlua reply dari
pendaftaran SIINas, “Pastikan menggunakan email yang sama,” tegasnya. Pastikan
juga password yang digunakan tidak mudah terlupakan, namun jika terjadi klik
lupa password untuk merubahnya.
“Pengisian
data harus benar karena akan terlock jika sudah terkirim. Untuk koreksi maka
dibutuhkan bersurat ke Pusdatin Kemenperind guna difollow up perbaikannya.
Usahakan jangan sampai ada yang salah dalam pengisian seluruh datanya,”
paparnya. “Tunjuk juga petugas yang bertanggung jawab atas pengelolaan akun itu
dan satu akun untuk satu lokasi pabrik,” lanjutnya.
Upayaan
untuk mengentri alamat kantor pusat dan pabrik yang benar akurat dan lengkap,
termasuk kelurahan, kabupaten/kota, provinsi, dan nomor telpon, fax serta email
yang tepat. Pastikan tidak ada yang salah dalam menginputnya. Berdasrkan “Masih
banyak perusahaan yang menginput lokasi kota yang tidak tepat. Ini akan
berdampak penolakan dalam pengajuannya. Untuk perbaikannya, perusahaan harus
berkirim surat langsung ke Pusdatin Kemenperind,” jelasnya. “Sistem akan langsung mengunci setelah klik
simpan dan pengiriman data yang diinputkan. Alamat hanya bisa diisikan satu
kali. Perbaikan hanya bisa dilakukan dengan berkirim surat ke pusdatin atau
helpdesk SIINas,” lanjutnya.
Untuk
merubah data-data yang telah dikunci dalam sistem butuh waktu 5 hari kerja setelah surat
dari perusahaan diterima helpdesk. “Diharap tidak ada kesalahan input kantor
pusat atau pabrik. Alamat lengkap termasuk kelurahan, kabupaten atau kota,
provinsi; dan berada didalam atau luar kawasan industri. Termasuk nama kawasan
dan fasilitas berikat yang dimiliki perusahaan,” jelas Kapusdatin Wulan. Untuk
mempermudah proses, semua
data
legalisasi perusahan harus dipersiapkan lebih dahulu dalam bentuk digital atau
PDF. “Siapkan juga dokumen pendukung lainnya seperti copy digital e-KTP para
pekerjanya. Juga sertifikat pendukung lainnya seperti halal, kekayaan
intelektual, hijau, dan SNI guna kolom pengembangan usaha,” jelasnya.
“Lampirkan pula biaya yang dikeluarkan dan keberadaan lembaga penerbit
sertifikasi itu. Bukti pembayaran sertifikasi termasuk biaya transportasi akan
dimasukan dalam biaya pengembangan”. Agar tidak ditolak maka perhatikan dengan
seksama kelengkapan dokumen pendukung secara detil.
Selanjutnya
Kapusdatin Wulan menekankan bahwa setiap penolakan akan disertai nofitikasi
untuk dilakukan perbaikan ulang. Jika terdapat kesulitan maka pihaknya bisa memberikan bantuan bimbingan secara online maupun offline. (WoodNewsID/eM)
Komentar
Posting Komentar