Postingan

Menampilkan postingan dengan label Sorot

Ditundanya EUDR dan Terbuka Jendela Peluang

Gambar
Akhirnya, sebuah berita menyenangkan pun datang. Komisi Eropa mengusulkan penundaan penerapan Peraturan Anti-penggundulan Hutan atau EUDR. Penolakan sejumlah mitra dagang Uni Eropa menjadi penyebab usulan ini. Aturan ini dinilai sangat disikriminatif dan akan sangat membebani petani atau perusahaan kecil yang selama ini memasok Uni Eropa dengan produk-produknya. Namun Parlemen Eropa dan negara-negara anggota Uni Eropa masih akan membahas usulan yang disampaikan awal Oktober lalu. Jika, sekali lagi jika, disetujui maka penerapan peraturan ini akan ditunda selam setahun kedepan. Dari Desember 2024 menjadi Desember 2025 untuk perusahaan besar; dan dari Juni 2025 menjadi Juni 2026 bagi perusahaan menengah dan kecil. Jadi jangan terburu bersemangat karena masih harus menunggu persetujuan untuk penundaannya. Sejak awal pengesahannya, peraturan ini sudah menimbulkan pergesekan dengan banyak pihak. Tidak hanya dengan mitra dagang, mulai dari Amerika Serikat, Malaysia, Indonesia hingga Brasil...

EUDR: “Very badly written law”.

Gambar
Environmental Policy Director American Hardwood Export Council (AHEC) Rupert Oliver menyebutkan Regulasi Deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) merupakan undang-undang yang disusun dan ditulis dengan sangat buruk. “Very badly written law,” ujarnya saat presentasi pada Seminar Understanding EUDR dan American Hardwood, yang diselenggarakan di Hotel Vivere, Garding Serpong, Tangerang. Selanjutnya, ia menilai regulasi Uni Eropa ini akan menjadi hambatan serius bagi bisnis suplai yang legitimate. Sebelumnya, dalam Konvensi AHEC di Chengdu, China, Oliver dengan gambling menyebutkan bila regulasi ini bersifat diskriminatif dan menyasar pada kayu tropis. Ia menyebutkan saat ini masyarakat global berada dalam lingkungan yang berubah cepat dan kian rumit terutama dalam kebijakan-kebijakan kehutanan internasional. Kehadiran EUDR sangat berpotensi menimbulkan kesulitan. Regulasi itu menggolongkan kayu sebagai forest risk commodities dalam mata rantai pasokan, t...

Berlanjutnya Anomali Rotan

Gambar
Pelonggaran larangan ekspor rotan alam mentah tampaknya membuat kalangan petani dan pengusaha rotan sumringah. Terbitnya Pemendag No. 22 Tahun 2023, pada 10 Juli lalu, mencantumkan rotan alam mentah dengan diameter dibawah 12 Milimeter tidak terkena larangan ekspor. Kabar ini tentu menggembirakan kalangan pengusaha rotan di Kalimantan Barat. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat Rudyzar Zaidar seperti yang dikutip dari Pontianak Post per 19 Juli 2023 menyebutnya sebagai kabar baik bagi petani dan pelaku usaha rotan. Ia juga menyebutkan selama belasan tahun, pemerintah telah melarang ekspor rotan alam mentah. Namun Rudyzar menyadari terbitnya permendag itu tidak automatis menyelesaikan sebagian persoalan yang ada, sekaligus membangkitkan geliat industri rotan di Kalimantan Barat. Pasalnya permintaan akan rotan diameter di bawah 12 Milmeter cukup terbatas di luar negeri, lantaran hanya digunakan untuk anyaman dekoratif, seperti sumbu parfum ruangan dan sumpit. ...

Imat Badruddin: Pemerintah harus merubah Mindsetnya

Gambar
Pengamat Perdagangan Internasional dan President Indonesia Center di Washington DC, Amerika Serikat, Imat Badruddin mengeluhkan ketidak adaan upaya pemerintah dalam melakukan international marketing. Selama ini pemerintah hanya memfokuskan upaya untuk menarik investasi ke dalam negeri. "Harus ada perubahan mindset," ujarnya dalam Simposium Nasional Grand Strategic Plan pada 10 November lalu.  Menurut Imat market driven, customer oriented, digital present, dan technology driven ; harus lah diperhatikan benar dalam pemasaran internasional. Keempat ini nyaris tidak tampak dalam aksi pemasaran di Amerika Serikat. “ There’s no marketing effort” terutama untuk produk furnitur di sana.     “ Action kita dalam perdagangan internasional masihlah sangat kurang. Fokus dominan kita adalah bagaimana mendatangkan investasi ke dalam negeri, namun kita tidak mendaya gunakan pada Indonesia Trade and Promotion Center yang jumlahnya banyak dan atase perdagangan di setiap kedutaan serta kon...