Menyoal Sisa Tebangan dalam Hutan

Selama ini tigapuluh persen dari hasil tebangan di hutan ternyata ditinggalkan begitu saja. Menurut Ketua Umum Presidium HIMKI Abdul Sobur, hal ini merupakan sesuatu yang mubazir. Itu sebabnya ia mendesak untuk diadakan perubahan dalam regulasi yang mengaturnya. “Atas nama efisiensi, sisa tebangan itu bisa dikeluarkan dari dalam hutan untuk dimanfaatkan,” tuturnya. “Sayang karena nilai tambahnya menjadi rendah”.

Sekretaris Jendral ISWA Aron Yongki menjawab bahwa sisa tebangan sebesar itu sebenarnya ditujukan untuk penyerapan air. “Jika semua sisa tebangan diangkut hingga bersih maka tidak ada lagi yang bisa menyerap air sehingga bisa menyebabkan banjir,” tuturnya. Lantas ia menceritakan pengalamannya dalam mengelola perkebunan sawit yang dimiliki perusahaannya.

Sementara Assisten Direktur Pemasaran Inhutani Ghusviar Yasman bertutur bahwa yang dibawa keluar dari hutan adalah batang inti yang merupakan hasil panen. “Sisa dahan, ranting dan tegakan yang masihb tertanam di tanah sudah pasti ditinggalkan”. Sisa tebangan itu bisa saja dibawa keluar hutan jika nanti ada yang mempersoalkan emisinya.

Lantas ia bertutur bahwa jika pun diangkut maka pihaknya akan merugi, karena besarnya pungutan dana reboisasi yang dikenakan. Selain itu, secara teknis sulit untuk membawa semua sisa-sisa tebangan karena “Ada lokasi tebangan yang berjarak 120 kilometer sehingga sulit untuk dikeluarkan, apalagi dalam musim hujan,” tuturnya. Ini ditambah dengan harga bahan bakar solar yang perliternya kini sudah mencapai IDR22000. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur: “Pasar akan mulai membaik”

EUDR: “Very badly written law”.

Terobosan HIMKI ke China untuk Meningkatkan Daya Saing Global