Berlanjutnya Anomali Rotan

Pelonggaran larangan ekspor rotan alam mentah tampaknya membuat kalangan petani dan pengusaha rotan sumringah. Terbitnya Pemendag No. 22 Tahun 2023, pada 10 Juli lalu, mencantumkan rotan alam mentah dengan diameter dibawah 12 Milimeter tidak terkena larangan ekspor. Kabar ini tentu menggembirakan kalangan pengusaha rotan di Kalimantan Barat. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat Rudyzar Zaidar seperti yang dikutip dari Pontianak Post per 19 Juli 2023 menyebutnya sebagai kabar baik bagi petani dan pelaku usaha rotan. Ia juga menyebutkan selama belasan tahun, pemerintah telah melarang ekspor rotan alam mentah. Namun Rudyzar menyadari terbitnya permendag itu tidak automatis menyelesaikan sebagian persoalan yang ada, sekaligus membangkitkan geliat industri rotan di Kalimantan Barat. Pasalnya permintaan akan rotan diameter di bawah 12 Milmeter cukup terbatas di luar negeri, lantaran hanya digunakan untuk anyaman dekoratif, seperti sumbu parfum ruangan dan sumpit. ...